Pengertian Tujuan dan Manfaat Analisis Kelayakan Usaha

1. Pengertian Analisis Kelayakan Usaha

Studi kelayakan usaha adalah pengkajian layak-tidaknya bisnis yang dilaksanakan. Studi ini membahas berbagai konsep dasar yang berkaitan dengan keputusan dan proses pemilihan proyek bisnis agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial.1 Studi kelayakan bisnis atau studi kelayakan proyek adalah penelitian dapat-tidaknya proyek dilaksanakan dengan berhasil. Kelayakan artinya penelitian yang dilakukan secara mendalam, bertujuan menentukan kemanfaatan atau tidaknya usaha yang akan dijalankan. Kelayakan berarti usaha yang dijalankan akan memberikan keuntungan finansial dan nonfinansial sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Layak karena memberikan keuntungan bagi perusahaan yang menjalankannya, bagi investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat.

Kunjungi Juga Spesifikasiproduk.com untuk mengetahui Review Produk-produk Terlaris di Pasaran Indonesia saat ini, agar tidak ketinggalan mendapatkan diskon harga besar-besaran untuk setiap produk yang ditawarkan.

Investasi yang akan ditanamkan dinyatakan telah layak untuk dikelola karena akan memberikan manfaat. Untuk menentukan layak atau tidaknya usaha diperlukan perhitungan dan asumsi-asumsi dari 1 Yasin Sulchan, Kamus Pintar Bahasa Indonesia dengan EYD dan Konstanta Baru, segi keuangan perusahaan, sumber daya manusia, dan mekanisme pasar. Oleh sebab itu, proyek diadakan supaya dapat memberikan keuntungan ataupun manfaat berdasarkan perencanaan proyek dan pelbagai pertimbangan yang telah dikaji secara rasional dan komprehensif.

2. Tujuan dan Manfaat Hasil Studi Kelayakan Usaha

a. Tujuan dan manfaat studi kelayakan usaha

Tujuan studi kelayakan usaha, yaitu sebagai berikut.

1) Menghindari risiko kerugian; studi kelayakan bertujuan untuk menghindari risiko kerugian pada masa yang akan datang, yang penuh ketidakpastian. Kondisi ini yang dapat diramalkan akan terjadi atau terjadi tanpa dapat diramalkan. Dalam hal ini, fungsi studi kelayakan adalah untuk meminimalkan risiko yang diinginkan, baik risiko yang dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat dikendalikan.

2) Memudahkan perencanaan; ramalan yang terjadi pada masa yang akan datang dapat mempermudah kita dalam melakukan perencanaan. Perencanaan meliputi:
a) Berapa jumlah dana yang diperlukan?
b) Kapan usaha akan dijalankan?
c) Di mana lokasi usaha akan dibangun?
d) Siapa yang akan melaksanakannya?
e) Bagaimana cara menjalankannya?
f) Berapa besar keuntungan yang akan diperoleh?
g) Bagaimana mengawasinya jika terjadi penyimpangan?

3) Memudahkan pelaksanaan pekerjaan; berbagai rencana yang sudah disusun sangat memudahkan pelaksanaan usaha. Pengerjaan usaha dapat dilakukan secara sistematik sehingga tepat sasaran dan sesuai dengan rencana yang sudah disusun. Rencana yang sudah disusun dijadikan acuan dalam mengerjakan setiap tahap yang sudah direncanakan.

4) Memudahkan pengawasan; pelaksanaan usaha atau proyek yang sesuai dengan rencana akan memudahkan perusahaan untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha. Pengawasan ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dari rencana yang telah disusun. Dengan adanya pengawasan, pelaksana usaha dapat sungguh-sungguh melakukan pekerjaannya karena merasa ada pihak yang mengawasi sehingga tidak terlambat oleh hal-hal yang tidak perlu.

5) Memudahkan pengendalian; pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan dapat mendeteksi terjadinya suatu penyimpangan sehingga dapat dilakukan pengendalian atas penyimpangan tersebut. Tujuan pengendalian adalah mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang sehingga tujuan perusahaan akan tercapai.

b. Manfaat hasil studi kelayakan usaha

Menurut Suryana (2006), hasil studi kelayakan usaha pada prinsipnya bisa digunakan untuk:
1) merintis usaha baru, misalnya membuka toko, membangun pabrik, mendirikan perusahaan jasa, dan membuka usaha dagang;
2) mengembangkan usaha yang sudah ada, misalnya untuk menambah kapasitas pabrik, memperluas skala usaha, mengganti peralatan/mesin, menambah mesin baru, dan memperluas cakupan usaha;
3) memilih jenis usaha atau investasi/proyek yang paling menguntungkan, misalnya pilihan usaha dagang, pilihan usaha barang atau jasa, pabrikasi atau perakitan, dan proyek A atau proyek B.

Sumber: (Studi Kelayakan Bisnis – H. Dadang Husen Sobana, M.Ag.)