Dokumen & Persyaratan Pernikahan Campuran

Dalam Perundang-Undangan Perkawinan nomor 1 1974, pernikahan antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia disebut dengan perkawinan campuran. Dokumen serta persyaratan administrasi agar bisa melaksanakan pernikahan campuran tersebut di KUA bagi mereka yang beragama Islam cukup beragam.

Nah, bagi anda yang ingin melaksanakan pernikahan campuran dan ingin mencari tahu apa saja yang dibutuhkan maka anda berada di halaman yang tepat. Dalam artikel ini kami akan memberikan informasi tentang dokumen dan persyaratan pernikahan campuran yang dibutuhkan.

Untuk Catin (Calon Pengantin) yang Merupakan Warga Negara Indonesia

  • Surat pernyataan bahwa catin belum pernah menikah di atas materai 6.000 dan diketahui oleh Lurah, RT dan RW setempat
  • Surat pengantar dari pihak RT/RW setempat
  • Persetujuan dari kedua calon pengantin
  • Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan tempat domisili
  • Surat Pindah Nikah/ Rekomendasi bagi yang bukan asli penduduk daerah tersebut
  • Fotokopi KTP, Akta kelahiran, KK dan ijazah sebanyak 2 lembar
  • Akta cerai asli bagi catin yang berstatus duda/ janda yang sebelumnya cerai hidup
  • Fotokopi keterangan imunisasi TT bagi calon pengantin wanita
  • Akta kematian istri/ suami serta kutipan akta nikah sebelumnya bagi duda/ janda karena meninggal dunia
  • Ijin dari komandan bagi anggota Polri/ TNI
  • Ijin dari pihak orang tua bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun
  • Pas foto ukuran 3×4 dan 2×3 background biru sebanyak 4 lembar. Untuk anggota Polri/ TNI harus memakai seragam kesatuan
  • Taukil wali tertulis dari Kantor Urusan Agama setempat untuk wali nikah pihak perempuan yang tidak bisa hadir dalam akad nikah
  • Surat keterangan beragama Islam bagi mualaf

Calon Pengantin yang Merupakan WNA

  • Ijin dari pihak konsulat/ kedutaan perwakilan Indonesia
  • Fotokopi KITAS / visa yang masih berlaku
  • Fotokopi paspor yang masih berlaku
  • STMD (surat tanda melapor diri) dari pihak kepolisian serta surat keterangan dinas kependudukan & catatan sipil jika yang bersangkutan akan menetap di Indonesia.
  • Akta cerai bagi duda/ istri cerai
  • Fotokopi akta lahir
  • Surat keterangan beragama Islam untuk mualaf
  • Pasfoto terpisah 3×4 dan 2×3 latar belakang biru, masing-masing sebanyak 4 lembar
  • Taukil wali tertulis untuk wali nikah pihak perempuan yang tidak bisa hadir dalam akad nikah

Seluruh dokumen yang tersedia dalam bahasa asing wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan ini harus dilakukan oleh seorang penerjemah tersumpah.

Demikian ulasan mengenai dokumen dan persyaratan pernikahan campuran yang dibutuhkan untuk melaksanakan pernikahan yang sah. Bagi anda yang sedang mencari biro jasa pembuatan visa terbaik untuk membantu pengurusan pernikahan ini maka anda bisa segera menghubungi PT. Jangkar Global Groups.