Sebagai salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor, STNK wajib diperpanjang jika masa berlakunya telah habis.
Saat hendak memperpanjang STNK, sebenarnya bisa kamu lakukan tanpa keluar rumah, lho.
Kamu bisa memperpanjang STNK secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
baca juga:
Selain tidak perlu keluar rumah, kamu juga tidak perlu repot-repot fotokopi berbagai dokumen seperti STNK, KTP dan sebagainya. Bahkan, STNK yang telah selesai diperpanjang bisa dikirimkan ke rumah kamu.
Melansir dari laman Samsat Digital, Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Data tersebut di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.
Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Dengan aplikasi ini tentu mempermudah masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak mobil dan motor. Aplikasi ini juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.
Lalu, bagaimana cara membayar pajak atau perpanjang STNK melalui aplikasi Signal ini? Berikut langkah-langkahnya.
Cara registrasi aplikasi Signal
Sebelum menggunakan aplikasi Signal, kamu perlu mendaftar terlebih dahulu, berikut cara registrasinya:
* Unduh aplikasi Signal.
* Jika sudah terpasang di ponsel, buka aplikasi dan pilih opsi daftar akun.
* Kemudian, masukkan data diri, seperti NIK, KTP, nama lengkap, nomor ponsel, alamat e-mail.
* Masukkan juga foto KTP dan foto wajah untuk melakukan verifikasi akun.
* Setelah itu, memasukkan OTP yang dikirimkan melalui SMS.
* Jika sudah, maka registrasi pun telah berhasil.
* Berikutnya, kamu hanya tinggal melakukan verifikasi ulang dengan mengeklik link yang dikirimkan ke e-mail yang kamu daftarkan.
Cara menambahkan data kendaraan
Jika sudah selesai melakukan registrasi, langkah berikutnya adalah menambahkan data kendaraan kamu. Cara menambahkan datanya, yaitu:
* Buka aplikasi Signal.
* Pilih opsi Tambah Kendaraan Bermotor, lalu kendaraan atas nama sendiri.
* Selanjutnya, masukkan data kendaraan kamu, seperti nama pemilik, NIK pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
* Jika semua data tersebut sudah ditambahkan, maka kamu sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal
* Buka aplikasi Signal.
* Pilih “Pendaftaran Pengesahan STNK” yang ada di halaman awal aplikasi.
* Pilih Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) yang telah didaftarkan sebelumnya.
* Tunggu sesaat sampai aplikasi Signal menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayar.
* Di sini, kamu juga diberikan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
* Apabila kamu ingin mendapatkan bukti fisik fisik pengesahan STNK dan TBPKP, maka kamu akan diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan seterusnya.
* Setelah pengisian selesai, akan ditampilkan total biaya pengiriman TBPKP.
* Namun, jika kamu tidak berminat mencetak bukti fisiknya, kamu juga bisa melewati pilihan tersebut dan langsung pilih opsi ke proses pembayaran pajak.
* Kemudian, tentukan metode pembayaran pajak kendaraan bermotor.
* Ikuti instruksi yang diberikan untuk bisa menyelesaikan pembayaran.
* Setelah selesai melakukan pembayaran, kamu akan menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal.
Bukti digital tersebut bersifat sah dan valid, serta telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sementara, jika kamu memilih untuk mencetak bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP, maka dokumen tersebut akan dikirimkan melalui Pos Indonesia.
Cari Jasa Stnk Di Bali ? Anda Dapat mengunjungi samsatbali.com untuk bebagai keperluan seputar administrasi kendaraan.